Bimbingan Teknis Pengisian Laporan dan Penilaian Kinerja  Ganis PBPHH Kayu pada Aplikasi SIGANISHUT

(26/10) CDK Wilayah Malang bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan bimbingan teknis untuk pengisian laporan bulanan bagi GanisPH (Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan) sekaligus penilaian kinerja tahunan. Kegiatan ini diikuti oleh 22 GanisPH pada pemegang PBPHH skala kecil hingga menengah di Kabupaten Malang, baik itu GanisPH dengan kompetensi pengoalah kayu bulat (PKB), kayu gergajian (PKG) hingga kayu lapis (PKL).

Salah satu kewajiban GanisPH adalah membuat dan menyampaikan laporan yang menguraikan secara jelas tentang pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal  pelaporan penugasan GanisPH, GanisPH wajib mengunggah foto diri bersama hasil hutan yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan atau pada saat melaksanakan pekerjaan terkait penugasan GanisPH di lokasi kerja sesuai dengan Surat Persetujuan Penugasan dan Surat Penempatan GanisPH. Foto diri dimaksud menggunakan aplikasi foto yang menampilkan tanggal, jam dan lokasi (time stamp) dan bukan hasil rekayasa

Tahap pertama yang harus dilakukan agar GanisPH dapat melakukan pelaporan di aplikasi SIGANISHUT adalah mendaftarkan diri serta mengunggah beberapa dokumen seperti legalitas industrinya hingga surat pernyataan. Pelaporan GanisPH dilakukan rutin setiap bulan, apabila ada bulan yang kosong tanpa laporan maka akan mempengaruhi penilaian kinerja tahunannya.  Hal-hal yang perlu disiapkan dalam penginputan laporan GanisPH adalah catatan kegiatan masing-masing penugasan, dokumen pendukung, dokumentasi menggunakan APD hingga rekapitulasi kegiatan jika diperlukan. Berdasarkan SK Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 104 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis  Penilaian Kinerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH), beberapa kriteria dalam penilaian kinerja adalah indicator pelanggaran administrative, tindak pidana, kepatuhan pelaporan pada aplikasi SIGANISHUT (bobot 35%), implementasi peraturan (bobot 35%), pemahaman tugas dan fungsi seorang GanisPH bobot 20%) serta pengembangan profesi (bobot 10%). Setelah dilakukan penilaian kinerja, maka akan diperoleh hasil apakah layak, layak dengan pembinaan atau tidak layak.

Penulis : Reni Meilani, A.Md

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *