Bagi sahabat penyuluh kehutanan (PK) yang saat ini belum melaksanakan VLK di KTH binaannya,disini akan kami sampaikan gambaran Verifikasi Sertifikasi Audit Penilikan Ke-1 setiap 2 tahun sekali. Sekilas kami berikan gambaran hasil verifikasi penilikan pertama yang dilaksanakan (setiap 4 semester).
Tujuan penulis memberikan gambaran penilikan ini adalah untuk memberikan sejauh mana kisi-kisi yang gambaran pelaksanaan verifikasi sebagai berikut ;
Verifier 1.1.1.a Dokumen kepemilikan/penguasaan persil yang sah (Alas titel/dokumentasi yang diakui pejabat yang berwenang.
- Hasil verifikasi kegiatan antara lain sebagai berikut ; bahwa seluruh lahan/persil hak yang dimiliki oleh anggota KTH berada di desa yang bersangkutan tidak ada terselip oleh lahan di desa yang lain. Dengan luasan sesuai dengan jumlah ha pertama kali terverifikasi. Terdiri dari semua anggota KTH yang bersangkutan. Dan telah dilengkapi dengan dokumentasi kepemilikan lahan yang sah pada kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yaitu berupa dokumentasi letter C dalam dokumen induk yang tersimpan /diarsipkan di KTH yang bersangkutan dan dokumentasi sertifikat (SHM)
Verifier 1.1.1.b : Peta /Sket area hutan hak dan batas-batasnya di Lapangan ;
- Hasil penilikan telah dipetakan dalam bentuk sketsa lokasi lahan milik pada masing-masing anggota pada dokumen kepemilikan lahan/persil yang sah. Dalam peta tersebut sudah jelas dinyatakan dan posisi masing-masing pemilik lahan dengan merujuk pada Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Jawa Timur (pada APL) dan dokumentasi peta induk Desa. Dari hasil observasi sampling 10 (sepuluh) pada lahan/persil anggota bahwa posisi terdapat kesesuaian dan dan terdapat tanda batas yang jelas di lapangan berupa batas buatan nama pemilik dan luas lahan, batas alam berupa jalan kabupaten, jalan desa, setapak, pematang sungai dan pagar tanaman lain.
Verifier 1.1.2 : Dokumen angkutan hasil hutan yang sah ;
- Dalam 2 tahun terakhir hasil verifikasi dokumen serta wawancara bahwa pada Kelompok Tani Hutan (KTH) pada penilikan-1 tahun 2021 telah terdapat realisasi kegiatan penebangan dari lahan anggota menuju industri. Adapun jenis yang ditebang adalah sengon laut sebesar 32,7 m3 jabon terdapat sebesar 6,8m3 serta telah dilengkapi dengan dokumentasi yang sah yaitu nota angkutan pengganti Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) yang diterbitkan oleh pemilik/kayu yang sah.
Verifier 1.2.1 : Akte atau dokumentasi pembentuan kelompok ;
- Pada penilikan ke 1 tahun 2021 telah tersedia dokumen pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) berdasarkan akta pendirian Perkumpulan Kelompok Tani Hutan no 54 tanggal 22 Juli 22 2016 oleh Notaris Temmy Murdianto,SH dengan nama Pengurus yang jelas.
Verifier 1.3.1 : Tanda V-Legal yang sesuai.
- Hasil verifikasi serta wawancara pada penilikan ke -1 tahun 2021 bahwa selama kurun 2 tahun terakhir dalam kegiatan penggangkutan kayu telah menerapkan penggunaan V Legal pada dokumentasi angkutan kayu/nota angkutan yang ditanda tangani oleh pemilik lahan yang sah dan telah sesuai dengan ketentan Direktur Jenderal Pengelolaa Hutan Produksi Lestari 62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020 tentang standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Verifikasi 2.2.1 ; tidak ada pekerja yang masih di bawah umur ;
- Hasil verifikasi dokumentasi serta wawancara bahwa pada KTH Sido Makmur yang berada di Desa Sumbertempur Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang berjumlah 43 orang selama 2 tahun terakhir dalam kegiatan penamaan, perawatan dan penebangan tidak terdapat pekerja yang dibawah umur 18 tahun sesuai dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.
Verifier 3.1.1 : Dokumentasi lingkungan yang relevan seperti AMDAL,UKL/UPL, SPPL,SIL,DPLH dan lainnya.
- Dalam verifikasi terakhir terdapat dokumen laporan semester kegiatan/implementasi aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan berdasarakn dokumentasi Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang di tandatangani oleh Ketua KTH diatas kertas bermaterai pada tanggal 16 September 2019. Dan dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.
Verifier 3.1.2.a : Dokumen Laporan pengeolaan dan pemantauan Lingkungan yang relevan
- Pada verifikasi yang telah dilaksanakan telah terdapat dokumen laporan semester kegiatan/implementasi aspek pengelolaan dan pemantaun lingkungan berdasarakn Dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) yang ditanda tangani oleh Ketua dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dan instansi terkait lainnya.
Verifier 3.1.2.b. ; Bukti Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantaua lingkungan
- Dalam penilikan -1 telah terdapat bukti implemetasi/realisasi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lapangan berdasarkan Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantaan Lingkungan (SPPL) dan implementasi pengelolaannya perlu untuk ditingkatkan lagi dan hasl kegiatan telah dituangkan dalam dokumen laporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan per semester (Periode 6bulan)
Inilah point penting dalam pelaksanaan penilikan dalam verifikasi KTH yang sudah melaksanakan VLK melalui Lembaga Verifikasi Nasional PT mutu agung lestari, diharapkan menjadi gambaran saudara teman Penyuluh Kehutanan dan para ketua KTH binaan kita.
Dalam pelaporan juga sampaikan Rekomendasi antara lain sebagai berikut ;
- Meningkatkan status dokumen kepemilikan lahan anggota dari letter C menjadi Sertifikat Hak Milik.
- Tanda batas antar pemilik hutan hak yang belum jelas batasnya agar diperjelas lagi dilapangan dan memelihara.
- Melakukan pencatatan terhadap setiap kayu yang ditebang dan di angkut ke industri (nama, luas lahan, Jenis, jumlah batang dan volume dan industry tujuan)
- Menyimpan semua dokumen terkait keanggotaan kelompok/pengarsipan termasuk seluruh dokumen angkutan kayu/ nota angkutan.
- Memastikan system penerapan tanda V legal sesuai setelah penebangan yang berasal dari lahan yang telah di daftarkan sesuai anggota KTH.
- Memastikan system penerapan tanda V legal sesuai dengan ketentuan.
- Perlu dilakukan pendataan ketika awal penanaman setelah penebangan
- Meningkatkan kegiatan pengelolaan lingkungan sesuai dokumen SPPL di lapangan.
Penulis : Suhardi S.P.,M.M.
Penyuluh Kehutanan Ahli Muda