Perhutanan Sosial (Pengertian, Tujuan, Skema Dan Tata Cara Permohonan)

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan, saat ini pemerintah telah mengadakan Program Perhutanan Sosial. Program ini menjadi fokus utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lebih menyejahterakan masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Adanya program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif. Untuk mencapai dua target tersebut, pemerintah melalui KLHK membuat suatu program agar kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan melalui program perhutanan sosial. Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan. Melainkan juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan. https://rimbakita.com/perhutanan-sosial/#Pengertian_Perhutanan_Sosial. (diakses tgl 16 Maret 2021)

Pengertian Perhutanan Sosial

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Program ini adalah legal dan membuat masyarakat dapat turut mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi. Perhutanan sosial menepis anggapan masyarakat mengenai sulitnya memanfaatkan kawasan hutan di sekitar mereka.

Tujuan Perhutanan Sosial

Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 83 tahun 2016, program perhutanan sosial memiliki tujuan memberi pedoman akan pemberian hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat.

Selain itu, program dari pemerintah ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, kapasitas hukum, partisipatif, dan bertanggung gugat.

Program Perhutanan Sosial merupakan perwujudan dari Nawacita, yakni:

  • Ke-1, Negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia
  • Ke-6, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
  • Ke-7, Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Sesuai dengan Nawacita yang diusung oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Perhutanan Sosial bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan berusaha dan sumberdaya manusia. Hal ini dibuktikan dengan adanya lahan seluas 12,7 hektar yang siap dijadikan objek program ini

Pelaku Perhutanan Sosial

Pada pelaksanaannya, program ini dilakukan oleh:

  • Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) / Lembaga Adat
  • Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi
  • Masyarakat Hukum Adat (MHA)
  • Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

Skema Perhutanan Sosial

Akses legal dalam mengelola kawasan hutan dibuat dalam lima skema yang memiliki inti atau tujuan yang sama, antara lain :

  • Skema Hutan Desa (HD), yaitu hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa bagi kesejahteraan desa.
  • Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang hak pemanfaatan utamanya ddiberikan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
  • Skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHS), berupa hutan tanaman pada hutan produksi yang dibuat oleh sekelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi melalui sistem silvikulur demi menjamin kelestarian hutan.
  • Skema Hutan Adat (HA), yakni hutan yang berada di wilyah masyarakat hutan adat.
  • Skema Kemitraan Kehutanan adalah adanya kerjasama antara masyarakat sekitar hutan dengan pengelola hutan, sperti pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, jasa hutam izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)

Untuk melihat areal perhutanan sosial secara lengkap, Kementerian LHK memberikan akses resmi berupa peta digital (PIAPS) sesuai lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4685 tahun 2017

Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial

Dalam peta ini, kita dapat melihat lokasi atau wilayah program perhutanan sosial pada tiap-tiap zona. PIAPS menjadi acuan dalam perijinan perhutanan sosial, seperti HPHD (Hak Pengelolaan Hutan Desa), IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan), dan IUPHHK-HTR (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat) yang selalu mengalami revisi setiap 6 bulan sekali.

Adanya Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sangat membantu dalam menyelesaikan konflik, kegiatan restorasi gambut serta ekosistem.

Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial atau PIAPS pada tiap provinsi dapat diunduh pada PIAPS Provinsi Indonesia.

SiNav PS – Sistem Navigasi Perhutanan Sosial

Selain PIAPS, terdapat pula Sistem Navigasi Perhutanan Sosial untuk mendukung program utama KLHK ini. SiNav PS adalah sebuah keterpaduan antara kelembagaan, aplikasi serta sarana dan prasarana pendukung pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai acuan penentu arah kebijakan serta pengenalan ke publik tentang Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan.

Sistem keterbukaan ini dapat diakses melalui situs SiNav yang akan menampilkan detail jumlah luas ijin, jumlah KK, serta jumlah SK berkaitan dengan perhiutanan sosial.

Peraturan Mengenai Perhutanan Sosial

Program Perhutanan Sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 83 tahun 2016. Selain itu, terdapat pula peraturan lain yang berkaitan dengan program ini, antara lain :

  • Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Hutan Kemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani

5 Skema Perhutanan Sosial & Tata Cara Permohonan

Tata cara permohonan pada masing-masing skema perhutanan sosial dapat dipelajari pada bagan alir (dikutip dari Cifor.org) berikut ini :

  • Bagan Alir Permohonan Hutan Desa kepada Menteri LHK
  • Bagan Alir Permohonan Hutan Desa kepada Gubenur

  • Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Menteri LHK

  • Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Gubernur

  • Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat kepada Menteri LHK
  • Bagan Alir Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Rakyat kepada Gubernur

  • Bagan Alir Permohonan Hutan Adat kepada Menteri LHK
  • Bagan Alir Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada Menteri LHK

Sumber : https://foresteract.com/perhutanan-sosial/2/

Pelaksanaan Program Perhutanan Sosial

Sebenarnya program ini telah direncanakan pasca reformasi, akan tetapi kondisi Indonesia pada tahun 1999 yang masih belum kondusif menjadikan agenda ini terbengkalai. Pada tahun 2007 barulah program ini dapat dilaksanakan meski mengalami berbagai hambatan hingga tahun 2014.

Kementerian LHK mencatat selama periode 2007 hingga 2014, hutan yang telah dikelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya mengalami percepatan, yakni selama tiga tahun pemerintahan Jokowi telah mencapai 604.373,26 Ha kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat.

Hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keluarga telah memiliki akses legal mengelola kawasan hutan negara. Selain itu, sosialisasi dan fasilitasi telah diberikan pada 2.460 kelompok dalam bidang Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. Pada tahun 2019, capaian yang menjadi target adalah 5.000 kelompok usaha perhutanan sosial.

Tujuan program guna memberi kesejahteraan pada masyarakat Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah jangkauan masyarakat akibat akses infrastruktur yang belum merata.

Pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggandeng beberapa pihak serta juga LSM. Pendampingan ini diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pengetahuan dan mengenai potensi kawasan hutan, pengembangan usaha, serta pemasaran hasil usaha masyarakat.

Akses legal masyarakat dalam mengelola hutan diharapkan menjadi bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Perhutanan Sosial sejatinya merupakan program hutan untuk rakyat agar terwujud masyarakat yang mandiri secara ekonomi melalui sektor-sektor ekonomi strategis domestik.

Sumber : https://rimbakita.com/perhutanan-sosial/#Pengertian_Perhutanan_Sosial

Verifikasi Teknis Permohonan Izin Perhutanan Sosial
Verifikasi Teknis Permohonan Izin Perhutanan Sosial

Penulis : Listiono Riadi, S.Hut.

Penyuluh Kehutanan Ahli Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *