(31/03) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang telah melakukan pendampingan penilikan SVLK-1 untuk industri primer pengolahan kayu skala kecil di KUB Berkah Kayu Alam Kabupaten Malang. Penilikan yang dilakukan oleh PT Trustindo ini dilaksanakan pada tanggal 30 Maret – 2 April. Yang dimaksud dengan penilikan atau surveillance adalah kegiatan yang dilakukan oleh LPVI untuk memastikan auditee masih menerapkan sistem manajemen mutu, standar, dan pedoman SVLK. Periode masa penilikan bagi pemegang PBPHH yang seluruh bahan bakunya berasal dari kayu budidaya adalah setiap 24 bulan/2 tahun sekali. KUB Berkah Kayu Alam terdiri dari 12 pelaku usaha yaitu UD Gama Wijaya, UD Barokah Sengon, UD Bumi Jaya, UD Tri Jaya II, UD Aji Pratama, UD Barokah, UD Suko Joyo, UD Marta Usaha, UD Ilham Rejeki, UD Mekar Jaya dan UD Berkah Risqy Mulya. Kedua belas industri di atas memiliki kapasitas 2.050 m3/tahun.
Rangkaian kegiatan penilikan SVLK oleh PT Trustindo melalui lead auditor VLK (Anjar Guntoro, S.Hut.,Adi Surya, S.E., dan Sasmita Munandari, S.Hut.) dimulai pada tanggal 30 Maret 2023 (penilaian di UD Gama Wijaya, UD Barokah, UD Berkah Risqy Mulya, UD Aji Pratama, dan UD Berkah ), kemudian 31 Maret 2023 (penilaian di UD Barokah Sengon, UD Bumi Jaya, UD Tri Jaya II dan UD Ilham Rejeki), 1 April 2023 (penilaian di Mekar Jaya dan UD Marta Usaha) serta tanggal 2 April 2023 (penilaian di UD Suko Joyo dilanjutkan closing meeting). Secara umum ada 4 prinsip umum yang menjadi bahan penilikan SVLK industry kayu, yaitu prinsip legalitas usaha, pemenuhan bahan baku dan produksi, penjualan/pengiriman produk dan ketenagakerjaan. Keempat prinsip tersebut selanjutnya dijabarkan lagi menjadi parameter yang pada intinya untuk memastikan bahwa pelaku usaha memperhatikan setiap detail prinsip legalitas/tertib administrasi dan hukum dalam kegiatan usahanya




Evaluasi yang diberikan oleh auditor ketika closing meeting adalah mengenai kewajiban kepemilikan Tenaga Teknis (Ganis) PKB di setiap unit usaha yang belum banyak terpenuhi, pengisian RKOPHH pada sistem RPBBI, SOP Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP), Laporan Mutasi Kayu Bulat dan Olahan serta akta pendirian perusahaan sesuai regulasi yang terbaru.
Penulis : Reni Meilani, A.Md
Penyuluh Kehutanan Terampil