Pendampingan Penilikan SVLK Pada KUB Berkah Kayu Alam Kabupaten Malang

(31/03) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang telah melakukan pendampingan penilikan SVLK-1 untuk industri primer pengolahan kayu skala kecil di KUB Berkah Kayu Alam Kabupaten Malang. Penilikan  yang dilakukan oleh PT Trustindo ini  dilaksanakan pada tanggal 30 Maret – 2 April. Yang dimaksud dengan penilikan atau surveillance  adalah kegiatan yang dilakukan oleh LPVI untuk memastikan auditee   masih menerapkan sistem manajemen mutu, standar, dan pedoman SVLK. Periode  masa penilikan bagi pemegang PBPHH yang seluruh bahan bakunya berasal dari kayu budidaya adalah setiap 24 bulan/2 tahun sekali. KUB Berkah Kayu Alam terdiri dari 12 pelaku usaha yaitu UD Gama Wijaya, UD Barokah Sengon, UD Bumi Jaya, UD Tri Jaya II, UD Aji Pratama, UD Barokah, UD Suko Joyo, UD Marta Usaha, UD Ilham Rejeki, UD Mekar Jaya dan UD Berkah Risqy Mulya. Kedua belas industri di atas memiliki  kapasitas 2.050 m3/tahun.

Rangkaian kegiatan penilikan SVLK oleh PT Trustindo melalui lead auditor VLK (Anjar Guntoro, S.Hut.,Adi Surya, S.E., dan Sasmita Munandari, S.Hut.) dimulai pada tanggal 30 Maret 2023 (penilaian di UD Gama Wijaya, UD Barokah, UD Berkah Risqy Mulya, UD Aji Pratama, dan UD Berkah ), kemudian 31 Maret 2023 (penilaian di UD Barokah Sengon, UD Bumi Jaya, UD Tri Jaya II dan UD Ilham Rejeki), 1 April 2023 (penilaian di Mekar Jaya dan UD Marta Usaha) serta  tanggal 2 April 2023 (penilaian di UD Suko Joyo dilanjutkan closing meeting). Secara umum ada 4 prinsip umum yang menjadi bahan penilikan SVLK industry kayu, yaitu prinsip legalitas usaha, pemenuhan bahan baku dan produksi, penjualan/pengiriman produk dan ketenagakerjaan. Keempat prinsip tersebut selanjutnya dijabarkan lagi menjadi parameter yang pada intinya untuk memastikan bahwa pelaku  usaha memperhatikan setiap detail prinsip legalitas/tertib administrasi dan hukum dalam kegiatan usahanya

Penilikan di UD Ilham Rejeki – Lawang
Penilikan di UD Barokah Sengon – Wajak
Penilikan di UD Bumi Jaya – Wajak
Penilikan di UD Tri Jaya II

Evaluasi yang diberikan oleh auditor ketika closing meeting adalah mengenai kewajiban kepemilikan Tenaga Teknis (Ganis) PKB di setiap unit usaha yang belum banyak terpenuhi, pengisian RKOPHH pada sistem RPBBI, SOP Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP), Laporan Mutasi Kayu Bulat dan Olahan serta akta pendirian perusahaan sesuai regulasi yang terbaru.

Penulis : Reni Meilani, A.Md
Penyuluh Kehutanan Terampil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *