Musyawarah Pembentukan/Reorganisasi KTH Kawi Sari

Kelompok Tani Hutan atau dikenal dengan KTH adalah sekumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha dibidang  kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan, KTH Harus bergerak cepat berpegang pada PermenLHK Ri nomor P89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH) maka terbentuklah KTH di masing-masing wilayah binaan Penyuluh Kehutanan. Kelompok Tani Hutan berdiri atas  kemauan anggota yang didampingi oleh Penyuluh Kehutanan Lapangan setempat. Pada hari Selasa tanggal 13  Juli 2021 telah dilaksanakan Musyawarah Pembentukan KTH sekaligus Penetapan dan Pengukuhan KTH Kawi Sari Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, walaupun sebenarnya registrasi di tingkat provinsi sudah terdaftar  sebagai representasi kemajuan KTH kedepan.

Realita Kondisi KTH

  1. Kondisi dan anggota secara umum sebagian besar enggan untuk diajak mengadakan pertemuan rutin. Tiap bulan atau tiga bulan secara rutin.
  2. KTH merasa tidak banyak memberikan manfaat bagi  mereka.
  3. Belum paham terhadap tujuan dibentuk dan didirikannya KTH.
  4. Belum paham dan dan kewajiban sebagai anggota KTH

Proses Terbentuknya KTH

Di Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang   KTH Kawi Sari sudah terbentuk  tahun yang lalu, namun ada beberapa kendala terkait dengan kemajuan di kelembagaan tersebut. Hal ini karena kondisi kurangnya tenaga penyuluh di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang karena tinggal 3 penyuluh se Malang Raya. Pada Bulan Januari 2021 CDK Wilayah Malang mendapatkan tenaga penyuluh guna mendukung tugas-tugas  di lapangan. Pada koordinasi penyuluh kehutanan setempat diketahui bahwa kepengurusan lama pasif dalam kegiatan maka diadakan reorganisasi pada Bulan Juli ini. Pengurus lama Ketua Wandi, menyerahkan estafet kepengurusan baru, adapun pengurus tersebut adalah  Ketua Wardoyo, Sekretaris Sutiana, Bendahara Eko Dwikarno dibantu beberapa seksi dan anggota KTH Kawi Sari.

Fungsi KTH Kedepan

Setelah Kepengurusan baru tersebut  terbentuk maka peran dan fungsi KTH harus semakin jelas dan transparan antara lain :

  1. Pembelajaran masyarakat
  2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
  3. Memecahkan permasalahan ;
  4. Kerjasama dan gotong  royong
  5. Pengembangan usaha produktif, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
  6. Peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Guna mencapai itu semua pengurus KTH Kawi sari sengaja menghadirkan beberapa pemateri dan tokoh bidang kehutanan di wilayah tersebut untuk lebih sinergi dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan  di bidang kehutanan secara umum.

Di acara musyawarah tersebut dihadirkan narasumber yang merupakan pengelola pembibitan di Lembah Indah Malang (LIM) memberikan gagasan dan masukan perlunya kerjasama antara LIM dengan Kelompok Tani Hutan di Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang.

Terbentuknya KTH Kawi Sari

  1. KTH terbentuk atas dasar usulan pelaku utama dan  prakarsa beberapa pihak dan pendamping.
  2. Minimal jumlah keanggotaan minimal 15 orang sedangkan di KTH Kawi Sari anggota sudah berjumlah 21 anggota 
  3. Terdapat unsur pelaku utama  yang berdomilisi dalam satu wilayah administrasi desa yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  4. Melakukan kegiatan di bidang  kehutanan. Khusus di KTH Kawi Sari, kegiatan bidang kehutanan ini adalah kegiatan hutan rakyat dan agroforestry

Klasifikasi Kelas Kelompok di KTH Kawi Sari

Adanya reorganisasi KTH Kawisari ini maka perlu sekaligus penentuan dan adanya  klasifikasi untuk mengetahui kelas KTH adapun sekilas KTH Kawisari didasarkan pada penilaian KTH dalam melaksanakan ;

  1. Kelola Kelembagaan;

Kelola kelembagaan ini KTH Kawisari sudah mempunyai surat keputusan Kepala Desa Balesari, sudah  tersusun ketua sekretaris dan bendahara sebagian anggota wanita, perencanaan kegiatan dimulai sejak diadakannya pertemuan ini. Papan nama, papan informasi, sekretariat KTH sudah ada dan anggaran dasar anggaran rumah tangga KTH dalam proses bulan berikutnya.

  • Kelola Kawasan

Dalam kelola kawasan ini pengurus dan anggota harus benar-benar memahami batas wilayah kelola kelompok di beberapa titik terdapat lokasi lahan milik perum perhutani yang perlu dicermati agar jangan sampai  batas wilayah keliru. Kedepan akan ditelusuri dan dilakukan penandaan batas wilayah milik anggota dan batas wilayah pihak lain, adanya pemanfaatan tertulis sesuai dengan potensi yang belum diketahui beberapa pihak.

Aktifitas anggota KTH Kawi Sari saat ini belum diketahui secara umum, masih dalam rencana pemanfaatan. Komoditas yang diusahakan masih dalam perencanaan serta perijinan produk akan dilakukan di kemudian hari.

  • Kelola Usaha

Permodalan yang dimiliki KTH Kawi Sari  saat reorgasisasi ini dalam keadaan nol tidak ada modal sama sekali. Namun dalam rencana AD/ART akan di lakukan penguatan keuangan melalui simpanan pokok atau investasi ke organisasi per anggota Rp50.000,00 untuk  simpanan pokok.

Dari pelaksanaan reorganisasi pembentukan KTH  dan hasil evaluasi monitoring maka KTH Kawi Sari masih klasifikasi kelas pemula. Adapun hasil penilaian dilaksanakan secara mandiri oleh penyuluh pendamping yang diketahui oleh Kasi RLPM, Kordinator PK Wilayah Malang dan PK Madya Kabupaten Malang.

Pembinaan KTH

Pembinaan KTH bertujuan untuk mewujudkan KTH  yang produktif, mandiri, sejahtera dan berlanjutan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Kehutanan, Instansi Pembina KTH yang terdiri dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Malang, Pemerintah Desa Balesari, dan Perum Perhutani. Agar terlaksana pembinaan aspek kelola kelembagaan berjalan lancar  dalam pendampingannya dilaksanakan kegiatan

  1. Pembagian tugas, peran tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH yang terpilih.
  2. Segera membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal (AD/ART) atau aturan kelompok dalam waktu dekat.
  3. Menyusun kelengkapan administrasi kelompok
  4. Membuat dan merencanakan kegiatan KTH dalam jangka pendek dan menengah
  5. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
  6. Meningkatkan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran dan pengelolaan kelompok.
  7. Pembentukan kader dimasing-masing perwakilan kawasan, regenerasi dalam kelompok
  8. Diharapkan dapat menyusun dan melaporkan kamajuan KTH di setiap akhir tahun berjalan.

Demikian uraian singkat kegiatan reorganisasi KTH Kawi Sari Desa Balesari Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. Semoga memberikan gambaran untuk kegiatan KTH binaan Penyuluh Kehutanan CDK Wilayah Malang. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan di masa yang akan datang. Terima kasih salam lestari.

Peserta musyawarah kepengurusan KTH Kawi Sari dengan menjaga prokes ketat
Pemaparan materi kelembagaan KTH
Koordinasi awal sebelum pelaksanaan reorganisasi dan pembentukan pengurus baru KTH Kawi Sari

Nama : Suhardi, S.P.,M.M.

Penyuluh Kehutanan Ahli Muda

1 Comment

  • Muhibulloh

    28/07/2021 @ 13:35

    Mantab
    💪💪💪

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *