Bahan Renungan : Peran Kelembagaan dalam Pengelolaan KTH Binaan Penyuluh Kehutanan

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Republik Indonesia RI Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan (KTH), salah satu kelola yang penting dalam manajemen KTH adalah kelola kelembagaan. Berdasarkan hasil temuan di  lapangan, masih terdapat KTH yang belum mengetahui akan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya.  Hal-hal yang perlu  diperhatikan dalam kelola kelembagaan ini adalah sebagai berikut :

  1. Dasar Hukum Pendirian KTH

Pembentukan KTH harus mempunyai dasar hukum  yang jelas yang terdiri dari berita acara  pembentukan KTH, surat  keputusan kepala desa dan terdaftar  secara hukum   dalam bentuk akta notaris.

2. Kepengurusan

Sebuah organisasi yang baik harus memiliki kepengurusan dengan pembagian tupoksi yang jelas, begitu juga dalam KTH. KTH setidaknya memiliki sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan anggota yang jelas

3. Keterlibatan Kaum Wanita

Keterlibatan kaum wanita dalam KTH tak kalah penting dalam manajemen kelompok. Keterlibatan kaum wanita menunjukkan adanya keseteraan gender dalam KTH. Dikatakan  telah responsif terhadap kesetaraan gender apabila jumlah anggota wanita sebanyak 20%. Salah satu KTH yang telah melibatkan kaum wanita dalam usahanya adalah KTH Kopisari Desa Plaosan dan KTH Sumber Mulyo  Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari, Malang.

4. Rencana Kerja Kelompok

Rencana kerja adalah hal pertama yang harus dilakukan sebelum melaksanakan kegiatan. Tanpa adanya rencana yang matang, maka kegiatan kelompok hanya sebatas kumpul dan menunggu  perintah saja. Rencana kelompok dimulai dari rencana bulanan, rencana semesteran, dan rencana tahunan.   JikaRencana Kerja Kelompok (RKK)  sudah direncanakan maka  arah gerak kelompok akan lebih jelas dan tertata

5. Tingkat Kehadiran Anggota dan Pengurus dalam Pertemuan KTH

Partisipasi aktif pengurus dan anggota dalam setiap pertemuan menjadi tolok ukur dalam kemandirian kelompok. Semakin banyak anggota yang hadir, maka dapat dipastikan bahwa anggota telah memiliki sense of belonging (rasa memiliki) terhadap keberlangsungan kelompok. Kehadiran anggota dalam setiap pertemuan diharapkan dapat mencapai diatas 70%

6. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Kelompok

Pemantauan dan evaluasi ini masih sangat  jarang dilakukan oleh KTH, rata-rata  tidak dilakukan pemantauan, namun akan lebih baik jika dilakukan oleh pengurus dan anggota secara partisipatif, berjangka secara periodik dan terdokumentasi.

7. Kelengkapan Sekretariat KTH

Beberapa kelengkapan sekretariat KTH yang harus ada di kelompok antara lain :  

  1. Papan nama KTH
  2. Papan informasi
  3. Pondok  pertemuan
  4. Perpustakaan dan  bahan bacaan terkait  dengan bidang  kehutanan.
  5. Peta  kelolakawasan KTH
  6. Struktur organisasi
  7. Buku-buku administrasi kelompok terdiri dari buku tamu, buku daftar anggota, buku daftar  hadir pertemuan, notulen rapat buku kas, buku tabungan, buku simpan pinjam, buku inventaris barang, buku informasi, buku catatan hasil kegiatan dan buku lain yang diperlukan oleh kelompok.

8. Aturan Kelompok

Dalam berkelompok secara administrasi  harus mempunyai aturan baik itu aturan tidak tertulis maupun aturan tertulis  dalam bentukAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) KTH. 

9. Keikutsertaan Pengurus dalam Pelatihan

Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, pelatihan/bimbingan teknis bagi anggota KTH dirasa perlu. Salah satu pelatihan yang telah diadakan oleh CDK Wilayah Malang adalah pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengembangan rehabilitasi lahan kegiatan pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara (Pembangunan hutan rakyat diluar kawasan hutan negara) 

Bimbingan teknis yang dilakukan oleh CDK Wilayah Malang

10. Keterlibatan KTH dalam Program Pemerintah

Pembangunan kehutanan sangat  dipengaruhi oleh partisipasi pengurus dan anggota KTH.    Sinergi antara pemerintah, lembaga serta swasta  diperlukan agar keberadaan lembaga KTH  dapat dirasakan oleh masyarakat.  

Bibit bantuan dari pemerintah melalui persemaian permanen di Kemlagi Mojokerto

11. Kearifan Lokal

Saat ini, ada banyak upaya untuk mengembangkan KTH melalui usaha kearifan lokal. Hal ini bisa dijadikan momentum yang baik untuk tumbuh kembangnya fungsi hutan dan hutan rakyat di wilayah kerja KTH. Kearifan lokal adalah ide-ide lokal yang bijak, penuh kearifan dan nilai baik yang tertanam dalam masyarakat dan diikuti oleh masyarakat. Kearifan lokal juga bisa dipahami sebagai pengetahuan lokal yang diwariskan turun temurun antar generasi dan disepakati untuk dilaksanakan bersama. Contoh kearifan lokal yang ada di wilayah  kerja penyuluh kehutanan antara lain:

  • Budaya bersih rogo di Bangelan dan beberapa desa lain yaitu membersihkan diri  di air terjun Bangela setiap malam Jumat Legi. Budaya ini mengingatkan betapa pentingnya kebutuhan air yang  mengalir di suatu daerah.
  • Jelajah Budaya Tirtayatra adalah adat di Kabupaten Malang berupa ritual terima kasih kepada air. Terlepas dari kepercayaan Hindu-Budha bahwasanya air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Sebagian besar luasan bumi ini adalah air. Terima kasih kepada Allah SWT Sang Pencipta yang telah memberikan air gratis bagi kehidupan. 
  • Jumat bersih yaitu membersihkan lahan utamanya jalan protokol  di Desa Sumberdem secara rutin, yang juga diikuti oleh seluruh anggota KTH
Bersih desa setiap hari Jumat
  • Situs keramat bisa menjadi sarana pelestarian lingkungan karena merupakan kawasan yang pemanfaatan sumber dayanya dibatasi oleh aturan lokal dan terpisah dari kehidupan sehari-hari. Pembatasan akses masuk ke situs keramat, menjadikan situs Gunung Kawi memiliki ekosistem yang tumbuh secara alami di tengah lingkungan sekitar yang telah mengalami degradasi. Situs ini juga berada di kawasan Selorejo lereng Gunung  Kawi bagian utara.

12. Jumlah Kelompok Baru

Adanya  penyuluh kehutanan baru di wilayah Malang  diharapkan  dapatmenambah giat dan  kemunculankelompok baru. Saat ini penulis memiliki 44 KTH binaan di 8 kecamatan. Setelah ke lapangan ternyata masih banyak kelompok yang belum mendapatkan register dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.   Diharapkan  akhir tahun 2021 sudah ada beberapa usulan KTH baru yang masuk di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.  

Koordinasi dengan Ketua KTH di wilayah binaan penyuluh kehutanan

Penulis   : Suhardi, SP.MM.

Penyuluh Kehutanan Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *